Waspada 'Lintah Darat' Teknologi, Simak 4 Fakta dan Cara Menghindarinya

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 03 Mei 2021 06:13 WIB
Fintech (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pinjaman online masih menjadi suatu alternatif keuangan yang cukup menggiurkan bagi masyarakat, terlebih pada kondisi ekonomi pandemi saat ini. Cukup menggunakan KTP, masyarakat dapat mencairkan pinjaman.

Belakangan ini ada satu kasus yang tengah ramai dibicarakan terkait korban tagihan pinjaman online hingga tagihan kartu kredit secara tiba-tiba. Diketahui, mereka mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman atau melakukan transaksi belanja menggunakan kredit.

Terkait hal itu, Okezone telah merangkum beberapa fakta agar tak terjebak lintah darat teknologi tersebut, Senin (3/5/2021).

Baca Juga: Siap-Siap Pencari Utang! Pinjaman Online Tak Boleh Lebih dari 1 Aplikasi 

1. Pinjaman Online Sudah Meresahkan Masyarakat

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Ebi Junaidi menilai, pinjaman online menjadi suatu hal yang sangat meresahkan di tengah masyarakat. Dia mengatakan, sudah banyak sekali masyarakat yang menjadi korban dari pinjaman online.

“Pinjaman online itu udah sudah menjadi sesuatu yang membuat masyarakat kita tersangga dengan sangat buruknya. Beberapa bulan lalu ada kasus di mana orang itu tidak melakukan pinjaman online, tapi kemudian tiba-tiba ada dana yang masuk ke tabungan dia. Kemudian, dalam waktu satu minggu harus dikembalikan dengan tingkat bunga yang tinggi,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (25/4/2021).

2. Data Peminjam Online Harus Dilindungi

Menurutnya, penting sekali dilakukan proteksi terhadap data-data atau informasi pelanggan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya