JAKARTA - Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi mengaku telah merespons berita investasi bodong 212 Mart di Samarinda. Dirinya mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi Kota Samarinda dan Koperasi Syariah 212 Pusat.
Karena itu setelah mendapatkan penjelasan didapat fakta bahwa kasus 212 Mart yang terjadi di Samarinda diinisiasi oleh komunitas 212 dalam bentuk Perseroan Terbatas, yaitu PT Kelontong Mulia Bersama.
Baca JUga: Heboh Dugaan Investasi Bodong 212 Mart, Masyarakat Harus Apa?
"Sehingga ini bukan berbentuk koperasi," ujar Ahmad saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (5/5/2021).
Selanjutnya dari konfirmasi dengan Direktur Koperasi 212 yaitu Mela, juga didapat fakta bahwa komunitas 212 Mart di Kota Samarinda bukanlah merupakan bagian dari Koperasi 212. "Itu berbeda dengan Koperasi 212 yang kita kenal," katanya.
Baca Juga: Skema Ponzi Madoff Menipu Investor Kakap Rp253 Triliun, Berikut Korbannya
Kasus investasi bodong yang dilakukan oleh sebuah merek minimarket berkonsep syariah, 212 Mart kini sedang menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah orang menyatakan bahwa dirinya sebagai korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar.
(Feby Novalius)