Setelah THR, PNS Dapat Gaji ke-13 pada Juni 2021

Fariza Rizky Ananda, Jurnalis
Sabtu 08 Mei 2021 03:01 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku saat ini sedang fokus menyalurkan THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dimulai H-10 sampai H-5 Lebaran, sehingga untuk gaji ke-13 baru akan disalurkan setelah Lebaran.

"Pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaannya akan dilakukan Juni 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (6/5/2021).

Seperti yang diketahui, besaran THR sedan gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan keluarga. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan di tahun ini.

"Besarannya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," kata dia.

Baca Selengkapnya: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, Cek Rekening Ya

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya