Viral Uang Pecahan 1.0, Peruri: Bukan Alat Pembayaran Sah

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 10 Mei 2021 12:21 WIB
Uang Rp1.0 (foto; Shopee)
Share :

JAKARTA - Sebuah lembaran mirip uang kertas bernominal 1.0 viral di sosial media (TikTok). Melalui potongan vidio pendek yang diunggah @puspotv memperlihatkan lembaran kertas itu bertuluskan nama Bank Indonesia dan Perum Peruri Specimen.

"Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya?" Tulis akun tersebut dikutip, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Rupiah Terdepresiasi 2,62%, Gubernur BI: Lebih Rendah dari Brasil hingga Thailand

Menaggapi hal tersebut, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri mencatat, lembar kertas tersebut memang benar dicetak. Meski begitu, uang tersebut merupakan house note atau spesimen.

House note sendiri merupakan uang yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah karena tidak memiliki ciri-ciri uang Rupiah seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.

 Baca juga:  Disuntik Vaksin Covid-19, Rupiah Perkasa Lawan Dolar AS

"Peruri menerbitkan house note atau uang spesimen digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri," tulis perseroan melalui akun Instagramnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya