Lengkapi Syarat Ini jika Ingin Keluar Kota Naik Kereta saat Larangan Mudik

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 11 Mei 2021 18:35 WIB
Kereta Api (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah mengizinkan beberapa kelompok masyarakat untuk berpergian ke luar kota pada larangan mudik. Namun khusus untuk kepentingan perjalanan dinas maupun kepentingan mendesak dengan persyaratan surat jalan atau dinas.

Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mengatakan, meskipun sudah ada himbauan namun masih ada saja calon penumpang yang tak mematuhinya. Hal tersebut terlihat dari jumlah penumpang yang dibatalkan tiketnya karena tak memiliki dan melengkapi persyaratan.

Baca Juga: KAI Prediksi Tak Ada Lonjakan Penumpang saat Lebaran

“Ada juga calon pengguna yang sudah membeli tiket namun batal melakukan perjalanan karena persyaratannya tidak lengkap,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (11/5/2021).

Oleh karena itu, Eva pun mengingatkan agar mereka yang akan pergi ke luar kota untuk mengecek persyaratannya terlebih dahulu. Adapun aturan dan persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021.

Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Pelaku Usaha di Jabodetabek Cuan

Dalam SE Satgas Covid dan Permenhub, ada beberapa kelompok masyarakat yang diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota. Seperti misalnya untuk kepentingan perjalanan dinas dan keperluan mendesak seperti kunjungan duka cita hingga untuk tujuan persalinan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya