Dinas Keluar Kota saat Larangan Mudik, Sertakan Surat Tugas Ya!

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 11 Mei 2021 18:40 WIB
Kereta Api (Foto: Antara)
Share :

Jika masyarakat atau penumpang tidak bisa memenuhi persyaratan maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan. Sedangkan tiket yang sudah terlanjur dibeli akan dikembalikan full tanpa potongan.

“Kemudian ketika sudah membeli tiket kemudian persyaratannya tidak bisa memenuhi untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan ini melakukan perjalanan karena memang alasan tertentu maka jika secara persyaratan tidak dapat memenuhi tiketnya akan dibatalkan dengan proses normal,” jelasnya.

Eva pun mengingatkan jika pihaknya menyiapkan 7 Kereta Api (KA) yang berangkat dari Stasiun Senen dan Gambir. Kereta yang beroperasi ini hanya khusus penumpang yang dikecualikan dan bukan tujuan mudik.

“Bahwa yang mesti diingat oleh calon pengguna bahwa keberangkatan calon KA sampaj 17 mei keberangkatan KA yang dilakukan untuk pelaku perjalanan pengecualian bukan untuk mudik,” jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya