OJK: Kripto Bukan Alat Pembayaran Sah di Indonesia

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 12 Mei 2021 08:09 WIB
Kripto Bukan Alat Pembayaran Sah di Indonesia. (Foto: Okezone.com/Fortune)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para investor terkait yang melakukan investasi pada aset kripto (cryptocurrency). OJK menegaskan bahwa kripti bukanlah alat pembayaran yang sah.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan aset kripto merupakan jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah.

Baca Juga: Mau Investasi Kripto? Perhatikan Dulu Risikonya

"OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia," kata Sekar di Jakarta, Rabu (12/5/2021)

Aset kripto termasuk komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya