OJK: Kripto Bukan Alat Pembayaran Sah di Indonesia

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 12 Mei 2021 08:09 WIB
Kripto Bukan Alat Pembayaran Sah di Indonesia. (Foto: Okezone.com/Fortune)
Share :

Baca Juga: Dogecoin Booming, Perhatikan 3 Hal Ini Sebelum Investasi

"OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto ya, melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan @bappebti @kemendag.," katanya

Sebagai informasi, pada peraturan Bappebti No 5/2019, crypto asset yang selanjutnya disebut aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya