Baca Juga: Dogecoin Booming, Perhatikan 3 Hal Ini Sebelum Investasi
"OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto ya, melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan @bappebti @kemendag.," katanya
Sebagai informasi, pada peraturan Bappebti No 5/2019, crypto asset yang selanjutnya disebut aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain
(Feby Novalius)