JAKARTA - Para pekerja atau buruh mengeluhkan tak mendapat THR Lebaran. Fungsi Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan pun dipertanyakan. Buruh menilai peran negara dalam mewujudkan hubungan industrial yang adil tidak jelas jelang Lebaran
2021. Melaui penerbitan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (SE THR), perusahaan-perusahaan memiliki peluang untung mengurangi pemenuhan hak buruh sebagaimana diatur dalam Permenaker 6/2016 tentang THR.
SE THR ini telah melimpahkan tanggungjawab pengawasan negara ke perundingan bipartit di tingkat perusahaan yang kerap berjalan tak seimbang.
Baca Juga: H-1 Lebaran, Segera Lapor ke Sini jika Belum Dapat THR
Mengutip keterangan FSBPI, Rabu (12/5/2021), Peraturan kebijakan ini telah melegitimiasi kinerja malas yang ditunjukkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selama ini. Alih-alih mewajibkan perusahaan untuk menunjukkan laporan keuangan perusahaan kepada pemerintah sebagai alasan objektif untuk menunda pembayaran THR-layaknya skema penangguhan pembayaran upah- SE THR menyerahkan sepenuhnya hal tersebut ke perundingan bipartit.
Timpangnya posisi buruh dan pengusaha, telah menyebabkan perundingan-perundingan bipartit tidak efektif, terlebih bagi pekerja kontrak, harian lepas dan sebagainnya yang selalu dibayangi ancaman PHK jika mencoba menuntut hak.
Baca Juga: Lebaran Sebentar Lagi, Masih Banyak Aduan THR Tak Cair
Hal ini dapat dilihat dari hasil sementar survey daring FSBPI mengenai pemenuhan hak THR. Sejak dimulainya survey per tanggal 29 April 2021, survey ini diisi oleh 123 orang, termasuk di antaranya 17 pekerja rumah tangga (PRT) yang hingga kini hak nya sebagai pekerja belum mendapat perlindungan hukum dari negara.
Responden dalam survey ini berasal dari 50 perusahaan dengan 19 sektor usaha ditambah PRT yang berlokasi di 22 kabupaten/kota di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara.
Ada 52% responden menyatakan hak THR tidak dipenuhi sesuai Permenaker 6/2016 dengan rincian. Yakni Besaran THR dibayarkan sesuai ketentuan, namun dicicil 13,28%. Lalu THR tidak dicicil, namun besarannya dikurangi 15,4%.