3. Sebanyak 14 buruh (manufaktur) di Jakarta tidak diberikan THR karena mengalami PHK sepihak
4. Sebanyak 907 buruh manufaktur dan transportasi (Sopir dan Tenaga Kerja Bongkar Muat) di Jakarta tidak mendapatkan THR penuh dan sebagian diantaranya tidak dibayarkan
Banyaknya pelanggaran pemenuhan THR ini telah menunjukkan buruknya peran Negara dalam menjamin hak-hak buruh.
SE THR yang memperlemah jaminan hak buruh atas THR ditambah dengan praktik pelanggaran yang lebih buruk seharusnya direspon dengan koreksi yang komprehesif di internal Kementerian Ketenagakerjaan hingga dinas-dinas tenaga kerja.
Selain itu, dibutuhkan respons cepat dari seluruh Pengawas Ketenagakerjaan terhadap kasus-kasus pelanggaran THR yang telah terjadi.
(Feby Novalius)