JAKARTA - Pimpinan instansi bakal dapat sanksi jika mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) cuti saat Lebaran. Seperti diketahui PNS pada Lebaran ini dilarang mengambil cuti.
Hal ini diatur di dalam Surat Edaran (SE) No.8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pengumuman! Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Akhir Mei 2021
“Iyalah. Yang memberikan cuti di luar yang dikecualikan juga bisa kena (sanksi),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, Kamis (13/5/2021).
Dia mengingatkan bahwa hanya ada tiga jenis cuti yang boleh diambil PNS saat lebaran kali ini. Diantaranya cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting.