Bukan Cuma PNS, Pimpinan Instansi Berikan Cuti saat Lebaran Bisa Disanksi

Dita Angga R, Jurnalis
Kamis 13 Mei 2021 15:32 WIB
PNS Dilarang Cuti saat Mudik Lebaran. (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca Juga: Hore, 31 Ribu Pegawai Non-PNS Jawa Barat Dapat Bonus 1 Kali Gaji

“Yang diperbolehkan hanya beberapa cuti-cuti itu. Kalau di luar itu pimpinannya tetap memberikan cuti pasti bisa kena (sanksi),” ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa sanksi bagi pimpinan instansi juga berlaku sanksi ringan, sedang dan berat sebagaimana yang diatur di dalam PP tentang Disiplin PNS

“Sanksinya sesuai PP 53/2010,” pungkasnya. 

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya