3. Honorarium tersebut bisa digunakan untuk keperluan lebaran
Ridwan Kamil mengatakan tambahan honorarium tersebut dapat digunakan untuk keperluan Lebaran oleh Non-ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.
"Pemda Provinsi Jabar akan memberikan namanya tambahan honorarium yang silakan dipergunakan untuk keperluan Lebaran dan lain-lain," ujar Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil. Rabu (12/5/2021).
(Feby Novalius)