11 Fakta THR Buruh yang Tak Cair, Posko Kemnaker Ungkap Berbagai Aduan

Fariza Rizky Ananda, Jurnalis
Sabtu 15 Mei 2021 06:38 WIB
THR Tak Boleh Dicicil. (Foto: Okezone.com)
Share :

9. Perundingan bipartit tidak akan efektif bagi buruh

Mengutip keterangan FSBPI, Rabu (12/5/2021), Peraturan kebijakan ini telah melegitimasi kinerja malas yang ditunjukkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selama ini. Alih-alih mewajibkan perusahaan untuk menunjukkan laporan keuangan perusahaan kepada pemerintah sebagai alasan objektif untuk menunda pembayaran THR-layaknya skema penangguhan pembayaran upah- SE THR menyerahkan sepenuhnya hal tersebut ke perundingan bipartit.

Timpangnya posisi buruh dan pengusaha, telah menyebabkan perundingan-perundingan bipartit tidak efektif, terlebih bagi pekerja kontrak, harian lepas dan sebagainnya yang selalu dibayangi ancaman PHK jika mencoba menuntut hak.

10. 52% pekerja menyatakan belum terpenuhi hak THR-nya

Survey daring FSBPI mengenai pemenuhan hak THR sejak 29 April 2021 memperlihatkan 52% responden menyatakan hak THR tidak dipenuhi sesuai Permenaker 6/2016 dengan rincian. Yakni Besaran THR dibayarkan sesuai ketentuan, namun dicicil 13,28%. Lalu THR tidak dicicil, namun besarannya dikurangi 15,4%.

THR dibayarkan secara dicicil dan besarannya jika diakumulasikan kurang dari ketentuan, 3,3%. THR hanya berupa bingkisan: 2,4%. Dan tidak mendapat THR 17,1%.

11. Perempuan terdampak paling besar pelanggaran hak THR

Hal ini tidak dapat dilepaskan dari fakta umum mengenai buruk kinerja Pengawas Ketenagakerjaan. Dari responden yang hak THR nya tidak sesuai Permenaker 6/2016, 30% merupakan perempuan dan 22% laki-laki. Dengan demikian, terdapat kecenderungan bahwa perempuan menjadi pihak yang lebih terdampak pelanggaran hak THR.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya