Begini Tahapan Pencairan BLT Subsidi Gaji

Fariza Rizky Ananda, Jurnalis
Minggu 16 Mei 2021 06:56 WIB
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

 JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan akan segera mengajukan dana sisa Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2020 ke Kementerian Keuangan.

Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah mengatakan bahwa pencairan BLT akan dilaksanakan setelah lebaran, yaitu mulai dari Juni atau Juli 2021 mendatang.

Aswansyah menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan dana sisa BLT subsidi gaji tahun 2020 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nantinya, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera dicairkan kepada para pekerja yang belum menerima BLT gaji pada tahun lalu.

Selanjutnya, setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu, Kemnaker akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Apabila usulan tersebut disetujui, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi menuntaskan penyaluran BSU bagi para penerima BSU yang sudah terdaftar namun memang belum menerima BSU akibat berbagai sebab," ujarnya.

Baca Selengkapnya: Fakta Pencairan BLT Subsidi Gaji, Cek Jadwalnya di Sini

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya