Viral Pedagang Sate Tolak Dibayar Pakai Uang Rp75.000, BI Bereaksi

Aditya Pratama, Jurnalis
Minggu 16 Mei 2021 07:16 WIB
Uang Rp75.000 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) angkat bicara mengenai viralnya pedagang sate yang menolak uang pecahan Rp75.000. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan, selain untuk koleksi, uang kertas pecahan Rp75.000 sah sebagai alat pembayaran

"Uang itu dicetak khusus sebagai peringatan kemerdekaan, bisa untuk koleksi tapi juga sah sebagai alat pembayaran," ujar Erwin kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (16/5/2021).

Baca Juga: Viral Penjual Sate Ogah Dibayar dengan Uang Rp75 Ribu 

Menurut Erwin, uang kertas pecahan Rp75.000 memiliki landasan hukum yaitu Undang-Undang (UU) Mata Uang. "Uang itu didesain, ditandatangani, dicetak dan diedarkan bersama oleh Pemerintah dan BI," kata dia.

Dalam postingan di Instagram resmi @bank_indonesia dijelaskan bahwa UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga masyarakat bisa menggunakan tersebut untuk transaksi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya