Bagi setiap calon penumpang domestik berusia di atas lima tahun selain tujuan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, diwajibkan mempunyai hasil negatif dari rapid test antigen, GeNose C-19, maupun swab test PCR. Untuk sampelnya sendiri diharuskan diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
Selanjutnya, calon penumpang juga diharuskan untuk mengisi lengkap Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC).
Adapun bandar usara di Kalimantan Barat yang beroperasi adalah Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kubu Raya (PNK), Bandara Rahadi Oesman, Ketapang (KTG), Bandara Tebelian, Sintang (SQG), dan BandarA Pangsuma, Putusibau (PSU).
Sementara di bandara di Kaliman Tengah yang beroperasi diantaranya bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya (PKY), bandara H. Asan, Sampit, Kotawaringin Timur (SMQ), bandara Iskandar, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (PKN), dan bandara Haji Muhammad Sidik, Muara Teweh (HMS).
Baca Juga: Penerbangan Wuhan-Jakarta Angkut TKA China, Cek 4 Faktanya
(Dani Jumadil Akhir)