Syarat Terbaru Naik Pesawat di Tengah Covid-19, Cek di Sini

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Selasa 18 Mei 2021 16:13 WIB
Penerbangan (Foto: Shutterstock)
Share :

Bagi setiap calon penumpang domestik berusia di atas lima tahun selain tujuan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, diwajibkan mempunyai hasil negatif dari rapid test antigen, GeNose C-19, maupun swab test PCR. Untuk sampelnya sendiri diharuskan diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

Selanjutnya, calon penumpang juga diharuskan untuk mengisi lengkap Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC).

Adapun bandar usara di Kalimantan Barat yang beroperasi adalah Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kubu Raya (PNK), Bandara Rahadi Oesman, Ketapang (KTG), Bandara Tebelian, Sintang (SQG), dan BandarA Pangsuma, Putusibau (PSU).

Sementara di bandara di Kaliman Tengah yang beroperasi diantaranya bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya (PKY), bandara H. Asan, Sampit, Kotawaringin Timur (SMQ), bandara Iskandar, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (PKN), dan bandara Haji Muhammad Sidik, Muara Teweh (HMS).

Baca Juga: Penerbangan Wuhan-Jakarta Angkut TKA China, Cek 4 Faktanya

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya