JAKARTA - Setelah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera mendapatkan gaji ke-13.
Pencairan gaji ke-13 tersebut rencananya akan disalurkan setelah lebaran. Selain bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji ke-13 ini juga ditujukan untuk TNI/Polri.
Penjelasan selengkapnya mengenai pencairan gaji ke-13 PNS, simak beberapa fakta yang telah dirangkum Okezone berikut ini, Sabtu (22/5/2021).
1. Gaji ke-13 akan cair paling cepat Juni 2021
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso mengatakan, gaji ke-13 akan segera cair yaitu paling cepat Juni 2021.
Baca Juga: Titik Lokasi Ujian CPNS Harus Dapat Restu Satgas Covid-19
"Sesuai ketentuan dalam pasal 12 PP 63 tahun 2021, bahwa gaji 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni," kata Sudarso saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/5/2021).
2. Jadwal pencairan akan sesuai PP
Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan peraturan pemerintah (PP) sudah ditandangani oleh Presiden Jokowi. Artinya, pencairan Gaji-13 akan sesuai jadwal.
Baca Juga: 24 Instansi Ditunjuk Jadi Proyek Percontohan Talenta PNS
"Pengaturan mengenai gaji ke-13 ada di dalam PP yang sama dengan yang mengatur THR, termasuk waktu pembayarannya," katanya.
3. Penghematan anggaran untuk vaksin, Gaji ke-13 PNS tanpa tukin
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau semua Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan belanja Tahun Anggaran 2021.
Penghematan belanja K/L 2021 bisa berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
"Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja K/L TA 2021," tulis aturan yang dikutip, di Jakarta, Jumat (21/5/2021).