PNS Jual Vaksin Covid-19 Ilegal Dipecat

Fariza Rizky Ananda, Jurnalis
Minggu 23 Mei 2021 04:31 WIB
PNS Dipecat karena Jual Vaksin Ilegal. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah merespon dan menindaklanjuti kasus tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Sumatera Utara.

Kementerian PANRB akan segera mengirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi.

"Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya" tuturnya.

Dia juga berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera. "PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," ujar Menteri Tjahjo di Jakarta.

Baca selengkapnya: PNS Jual Vaksin Covid-19 Ilegal, Menpan: Saya Usulkan Dipecat

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya