Berikut Tahapan yang Harus Dilalui Jadi Bursa Aset Kripto

Antara, Jurnalis
Minggu 23 Mei 2021 14:23 WIB
(Foto: Shutterstock)
Share :

Kemudian, memiliki Peraturan Tata Tertib (PTT) Pasar Fisik Aset Kripto, memiliki Komite Pasar Fisik Aset Kripto, memiliki fasilitas perdagangan untuk penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto, memiliki struktur organisasi minimal (IT, Audit, Legal, Pengaduan Nasabah, Client Support Accounting), memiliki sistem pengawasan dan pelaporan, memiliki pegawai bersertfikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP) dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.

“Dengan tahapan tersebut, diharapkan Bursa Aset Kripto telah dapat berdiri pada akhir tahun 2021 ini,” pungkas Indrasari.

Saat ini, Calon Pedagang Aset yang telah mendapat tanda daftar dari Bappebti sebagai Calon Pedagang Aset Kripto sebanyak 13 pedagang, yaitu PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX), PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO), PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX), PT Indonesia Digital Exchange (IDEX), dan PT Pintu Kemana Saja (PINTU)

Kemudian, PT Luno Indonesia LTD (LUNO), PT Cipta Koin Digital (KOINKU), PT Tiga Inti Utama, PT Upbit Exchange Indonesia, PT Bursa Cripto Prima, PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT Triniti Investama Berkat, serta PT Plutonext Digital Asset.

Baca Juga: Auto Miskin! Harga Kripto Anjlok, Miliarder Kehilangan Rp222 Triliun dalam 9 Hari

“Apabila kelembagaan Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring dan Pengelola Tempat Penyimpanan telah terbentuk, maka Calon Pedagang Aset Kripto yang telah mendapat tanda daftar tersebut wajib mengajukan permohonan kepada Bappebti untuk mendapatkan persetujuan sebagai Pedagang Aset Kripto,” ujar Indrasari.

Dia menambahkan, Bappebti sebagai regulator dalam menetapkan berbagai kebijakan terkait Perdagangan Aset Kripto terus melakukan koordinasi dengan OJK/BEI dan juga dengan lembaga lain seperti BI, Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenkeu, POLRI, PPATK dan lembaga terkait lainnya

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya