Berikut Tahapan yang Harus Dilalui Jadi Bursa Aset Kripto

Antara, Jurnalis
Minggu 23 Mei 2021 14:23 WIB
(Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana memaparkan tahapan yang harus dilakukan oleh calon bursa aset kripto dalam rangka pembukaan Bursa Aset Kripto di Indonesia.

“Calon bursa aset kripto terlebih dahulu harus mengajukan permohonan sebagai Bursa Berjangka kepada Bapepti,” kata Indrasari kepada Antara di Jakarta, Minggu (23/5/2021).

Apabila telah mendapatkan Izin Usaha Bursa Berjangka dari Bappebti, kemudian mengajukan permohonan kepada Bappebti untuk mendapatkan persetujuan sebagai Bursa Aset Kripto.

Dalam proses pendirian Bursa Berjangka, dokumen persyaratan yang harus disiapkan dan disampaikan oleh Calon Bursa Berjangka kepada Bappebti, antara lain bursa didirikan sekurang-kurangnya oleh 11 badan usaha berbentuk perseroan terbatas, badan usaha dimaksud bergerak di bidang usaha komoditi dan/atau keuangan yang layak diperdagangkan minimal telah berjalan selama tiga tahun.

Kemudian, memiliki Modal disetor dan ekuitas minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memiliki tenaga ahli di bidang Perdagangan Berjangka secara profesional, serta memiliki sistem pengawasan yang baik untuk menjalankan fungsi pengawasan kepada seluruh anggota bursa.

Baca Juga: Elon Musk Dukung Uang Kripto Dibanding Fiat, Ini Alasannya

Selain itu, memilki rencana kegiatan tiga tahun serta memiliki Peraturan dan Tata Tertib; dan memiliki komisaris, direksi dan pemegang saham yang lulus uji kepatutan dan kelayakan oleh Bappebti.

“Proses yang harus dilalui dalam pembentukan Bursa, diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi,” ujar Indrasari.

Menurut aturan tersebut, Bappebti memeriksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan; melakukan penilaian rencana kegiatan 3 tahun melakukan penilaian dan persetujuan rancangan peraturan dan tata tertib, melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon komisaris dan direksi; dan melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik, sistem bursa, dan transaksi yang aman dan efisien sesuai standar yang telah ditetapkan Bappebti.

Untuk mendapatkan persetujuan sebagai Bursa Aset Kripto, Calon Bursa yang mengajukan permohonan persetujuan, dengan persyaratan antara lain memiliki modal disetor dan ekuitas minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya