Heboh Tax Amnesty Jilid II, Sri Mulyani Minta Ditjen Pajak Lakukan Ini

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 24 Mei 2021 14:28 WIB
Sri Mulyani (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani buka-bukaan soal pengampunan pajak atau tax amnesty. Setelah tax amnesty dilakukan pada 2015, kini pemerintah berencana menggulirkan tax amnesty jilid II.

Meski baru wacana tax amnesty jilid II sudah terjadi kehebohan. Sri Mulyani menegaskan, saat ini pemerintah menjalankan konsekuensi dari pelaksanaan kebijakan tax amnesty jilid I pada 2015.

“Kita terus melaksanakan konsekuensi dari tax amnesty tahun pajak 2015. Saya minta teman-teman pajak tetap melakukan yang sesuai dengan peraturan UU TA dan Peraturan pemerintah serta PMK nya dengan konsisten,” kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (24/5/2021).

Baca Juga: Wacana Tax Amnesty Jilid II, Lebih Banyak Untungnya atau Rugi? 

Sri Mulyani menekankan akan menjunjung tinggi azas keadilan dalam menyikapi seluruh wajib pajak yang memiliki kewajiban terhadap penerimaan negara.

"Paling penting kita ingin mewujudkan makin baik aspek keadilan antar sektor, antar penerima atau wajib pajak. Itu yang akan terus kita mintakan ke DJP dan seluruh jajaran untuk berkomunikasi ke publik secara strategis, jelas dan jangan dipenggal setiap policy," katanya.

Menurut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal dan Pajak juga tetap fokus untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak dari setiap wajib pajak.

"Konsisten namun kita tidak berhenti melakukan berbagai upaya tingkatkan compliance karena kita tidak bisa bekerja dengan satu dan selesai. Lakukan terus semua lini diperbaiki, regulasi, policy, administrasi, pelayanan dan kepastian," kata Sri Mulyani.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya