Dia menambahkan, rencana penerapan multi-tarif ini akan menyesuaikan dengan kepentingan pemerintah dalam mengenakan pajak untuk sektor-sektor tertentu. Menurut dia, rezim multi tarif PPN ini akan lebih comparable dan kompetitif dibandingkan negara lain.
"Ada multi tarif yang menggambarkan kepentingan afirmasi, kita juga perlu memberikan PPN yang lebih rendah untuk barang jasa tertentu, tapi juga memberikan PPN yang lebih tinggi untuk barang mewah, dan untuk PPN final bisa dilakukan untuk barang jasa tertentu," pungkasnya
(Dani Jumadil Akhir)