Sejarah Pemberian Gaji ke-13 PNS

Fariza Rizky Ananda, Jurnalis
Kamis 27 Mei 2021 05:02 WIB
Awal Mula PNS Dapat Gaji ke-13. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemberian gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki sejarah yang cukup panjang. Hal ini ditujukan untuk mengapresiasi kinerja PNS.

Menurut rangkuman Tim Litbang MNC Portal Indonesia dari berbagai sumber, Jakarta, kebijakan gaji ke-13 untuk PNS dimulai sejak 1969. Namun, saat itu pemberian gaji ke-13 tergantung kondisi keuangan negara dan tidak konsisten tiap tahunnya. Kemudian gaji ke-13 kembali dilanjutkan pada masa Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang hampir tiap tahun gaji PNS naik. Tercatat selama 10 tahun berkuasa, SBY hanya pada tahun 2006 saja PNS tidak dapat kabar gembira kenaikan gaji. Namun, pemberian gaji ke-13 bagi ASN terus diberikan setiap tahunnya. Kebijakan itu dilanjutkan presiden berikutnya yaitu Joko Widodo (Jokowi).

Menurut PMK No.42/PMK.05/2021, besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN yaitu sebesar gaji pokok yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya. Bagi calon PNS (CPNS) besaran gaji pokok dalam THR dan gaji ke-13 yakni hanya 80% dari gaji pokok PNS.

Perlu diketahui bahwa gaji ke-13 merupakan pemberian upah yang biasanya jatuh menjelang tahun ajaran baru, yaitu sekitar Juli-Agustus.

Besaran Gaji ke-13 adalah sebesar gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan lainnya. Artinya, pada bulan Juli, PNS akan mendapatkan upah dua kali lipat dibanding bulan-bulan regular lainnya.

Baca selengkapnya: Perjalanan Panjang Pemberian Gaji ke-13 PNS

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya