Sesuai dengan dasar pembentukannya, IEF dibangun untuk mendukung program-program pengelolaan lingkungan hidup strategis, yang berada di Kementerian/Lembaga. IEF berperan sebagai trustee bagi pemilik dana/program, dan bekerja berdasarkan pada mandat yang diberikan oleh K/L selaku pemilik program dan juga mandat yang diberikan pemilik dana.
"Kewenangan teknis dan pelaksanaan program tetap berada pada Kementerian/Lembaga teknis sebagai pemilik program," ujar Djoko
Dia menambahkan, pengelolaan dana lingkungan hidup oleh IEF dilaksanakan berdasarkan kontrak antara IEF dan pemiliki dana/program, dimana pengeluaran dana oleh bank trustee/custodian dilakukan berdasarkan perintah IEF. IEF memegang aspek legalitas dari pemilik dana yang diletakkan pada bank custodian dan/ atau bank trustee, dan menyalurkan manfaat kepada penerima manfaat/beneficiaries sesuai mandat.
"IEF dapat digunakan sebagai vehicle untuk mobilisasi berbagai sumber pendanaan guna mengatasi gap pendanaan iklim yang ada, dan bisa menerapkan 'blended scheme' dengan berbagai sumber pendanaan untuk mendukung program-porgram Kementerian/Lembaga secara berkelanjutan. Dan IEF selain mengelola dana reboisasi yang disalurkan dengan skema dana bergulir, juga dimandatkan untuk mengelola dana hibah dari kerja sama bilateral dan multilateral. Inovatif financing juga perlu dieksplorasi oleh EIF untuk menciptakan income stream bagi IEF, seperti inovatif financing berbasis sumberdaya alam/karbon," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)