Sebelumnya Ketua Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso memastikan tidak ada aturan yang dilanggar terkait penetapan kembali tarif ATM Link.
Sebelum 2018, tutur Sunarso, Bank Himbara sebenarnya sudah mengenakan biaya transaksi di jaringan ATM Link.
"Lalu setelah 2018 untuk tahap penetrasi dan periode promosi itu dibebaskan. Pengenaan kembali biaya cek saldo di ATM Link Himbara itu tidak ada ketentuan apa pun yang dilanggar," ujar Sunarso yang juga Direktur Utama BRI beberapa waktu lalu.
(Dani Jumadil Akhir)