JAKARTA- Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengingatkan kembali persoalan tarif pada ATM Link oleh Himbara harus kembali pada tujuan awal jaringan ATM tersebut diinisiasi. Tujuan tersebut tentu akan bertentangan bila kini bank BUMN menarik biaya dari nasabah.
"Bagi kami soalnya bukan besar tarifnya. Tapi tujuan awal ATM Link dibentuk oleh Menteri BUMN pada 2015 tujuannya untuk efisiensi layanan bank-bank BUMN," ujar Rizal saat dihubungi Okezone di Jakarta (2/6/2021).
Baca Juga: Biaya Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link Resmi Ditunda
Menurutnya, bila dulu terdapat kesepakatan antara Himbara dan Kementerian BUMN saat inisiatif ATM Link dirancang, maka itu harus disosialisasikan kepada seluruh stakeholder.
"BPKN dan KPPU akan melakukan diskusi dengan Himbara pasca pengunduran kebijakan tarif di ATM Link. Tujuannya agar tidak ada pelanggaran regulasi," katanya.
Kemudian dia juga mengatakan Bank Himbara berpotensi melanggar ketentuan hukum bila ini tetap dilakukan 1 Juni.
"Memang tidak ada regulasi yang dilanggar karena belum dilakukan. Tapi potensi pelanggaran itu ada," lanjutnya.