Buntut Kasus Harley-Brompton, Eks Dirut Garuda Dituntut 1 Tahun Penjara

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Jum'at 04 Juni 2021 14:21 WIB
Bandara (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara dituntut hukuman satu tahun penjara terkait kasus penyelundupan Harley Davidson dan Sepeda Brompton.

Jaksa menilai Ari terbukti menyelundupkan sepeda Brompton hingga sepeda motor Harley-Davidson dari Eropa ke Indonesia.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan," demikian bunyi tuntut jaksa yang publikasi Kementerian BUMN, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga: Garuda Indonesia Terancam Bangkrut, Harga Sahamnya Kok Naik?

Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Baca Juga: Dirut Garuda: Sudah Ada Karyawan yang Daftar Pensiun Dini

Jaksa juga mencatat, Ari dengan sengaja melanggar aturan kepabeanan. Dimana, Bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dan terdakwa Iwan Joeniarto didakwa melanggar pertama Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP," kata Kasi Intel Kejari Tangerang R Bayu Probo Sutopo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya