JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Mengingat, jaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri menjadi hal penting yang harus dipertahankan dan ditingkatkan.
“Standardisasi memiliki peran penting sebagai acuan untuk pemastian dan pengendalian mutu produk industri,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dilansir dari Antara, Senin (7/6/2021).
Baca Juga: Cegah Barang Palsu, Perhiasan hingga Emas Ada Sertifikat SNI
Menperin menegaskan pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Tekan Serbuan Impor, Penggunaan Produk Logam SNI Digencarkan
“Lingkup pengaturan dari PP Perindustrian itu meliputi bahan baku dan/atau bahan penolong, pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, industri strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan industri, serta tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri,” kata Menperin.