Investasi Miras 'Diharamkan', Kalau Ada yang Menghambat Harus Dicari Jalan Keluar

Hafid Fuad, Jurnalis
Senin 07 Juni 2021 13:37 WIB
Investasi Minuman Beralkohol Dilarang di Indonesia. (Foto: Okezone.com/SHutterstock)
Share :

JAKARTA - Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di dalam aturan tersebut ada ketentuan baru dalam Pasal 2 dengan menghapuskan investasi miras mengandung alkohol, minuman mengandung alkohol anggur, dan minuman mengandung malt.

Namun, pemerintah membuka investasi untuk bidang usaha terbuka atau bidang usaha yang bersifat komersil.

Baca Juga: Teken Perpres 49/2021, Jokowi Pastikan Industri Miras Tertutup untuk Investasi

Menyikapi hal tersebut, Chief Economist TanamDuit Ferry Latuhihin menilai, kebijakan tersebut sudah bagus. Menurutnya, Indonesia memang perlu investasi di sektor apapun demi membuka lapangan kerja.

"Jadi kalau ada yang menghambat, harus dicarikan jalan keluarnya. Minuman alkohol juga bisa untuk ekspor kalau diproduksi sendiri di dalam negeri. Atau mengurangi impor dan menghemat devisa," kata Ferry saat dihubungi Okezone di Jakarta (7/6/2021).

Baca Juga: Menko Luhut-Erick Thohir ke China, Bahas Kereta Cepat hingga Vaksin

Dia melanjutkan, sebaiknya pemerintah dalam masalah investasi harus mau total dengan satu visi tertentu. Misalnya Import Substitution.

"Jadi nanti jelas arahnya solid, agar tidak dicampur aduk dengan tuntutan golongan masyarakat tertentu yang selalu memainkan isu halal haram di Indonesia," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya