JAKARTA - Kementerian Keuangan diminta tidak membabi buta dalam melakukan pungutan PPN kepada masyarakat terkait wacana yang ada dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk sembako dan pendidikan.
Firman mengatakan, dirinya sangat memahami kesulitan pemerintah dalam menaikkan penerimaan negara dari pajak.
“Defisit fiskal pemerintah yang cukup besar mendorong Menteri Keuangan yang konon katanya Menteri Keuangan terbaik di dunia mulai kehilangan akal sehat dalam membuat kebijakan pemungutan pajak. Jika ini diterapkan, pemerintah akan menghadapi tantangan besar dari rakyat dan akan berdampak negatif, karena sembako dan pendidikan adalah menyangkut harkat hidup orang banyak," kata anggota Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo di Jakarta, Minggu (13/6/2021).
Baca Juga: Rencana Pajak Sembako, Stafsus Sri Mulyani: Kita Tak Membabi Buta
Firman juga menjelaskan jika cita-cita dan semangat UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 jelas, bahwa penyederhanaan terhadap berbagai regulasi dan pelayanan di masyarakat dimudahkan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi dalam menghadapi masa pendemi dan pasca pandemi yang salah satunya melalui Usaha Kecil dan Menengah.
“UKM itu bumper pemulihan ekonomi nasional. UU Cipta Kerja belum terlaksana di lapangan tetapi UKM sudah akan ditimpa beban pengenaan pajak sembako dan pendidikan. Saya pikir ini kebijakan yang keblinger dan tidak ketemu nalar sehat," ungkap Firman.
Oleh karenanya Firman mengimbau para koleganya di DPR yang akan membahas revisi UU KUP agar menolak dan membatalkan pasal-pasal yang berpotensi memberatkan masyarakat.