Di sisi lain, Firman juga memberikan contoh pembebasan pungutan PPNnBM kendaraan bermotor dan pembebasan pajak bagi orang Indonesia yang membawa penerimaan deviden dari investasi di luar negeri untuk investasi di dalam negeri yang dilakukan pemerintah melalui UU Cipta Kerja yang seharusnya didorong oleh Menteri Keuangan. Bukan dengan membuat kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
Sementara itu, dia juga menyoroti rencana penambahan kewenangan Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (PPNS DJP).
Menurutnya, kewenangan yang berlebihan hanya akan membawa dampak negatif terhadap tatanan kehidupan sosial di masyarakat. Terlebih dalam situasi masih menghadapi pandemi Covid 19 yang belum kunjung usai.
“Wacana penambahan kewenangan PPNS DJP yang berlebihan ini pernah dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja dan sudah ditolak oleh DPR, ini Menteri Keuangan apakah sedang coba-coba mau bermain api? Saya tidak habis pikir sebenarnya ini gagasan siapa?”, tambah Firman.
(Dani Jumadil Akhir)