7 Fakta di Balik Jokowi 'Haramkan' Investasi Miras

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Senin 14 Juni 2021 05:17 WIB
Investasi Miras (Foto: Okezone)
Share :

5. Pengusaha soal Investasi Miras

Ketua PHRI Provinsi Sulawesi Utara Nicho Lieke menilai keputusan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sejalan dengan amanat konstitusi, di mana tugas negara dan pemerintah adalah melindungi rakyatnya baik menyangkut agama, keyakinan, kesehatan, ekonomi, dan moral bangsanya.

“Keputusan yang baik. Pemerintah secara jelas menyatakan bahwa tidak akan menerbitkan Izin Usaha Industri (IUI) yang baru. Jadi, perusahaan atau perizinan IUI yang sudah ada tetap berjalan seperti biasa. Kebijakan ini juga demi penerimaan negara dan nasib ribuan tenaga kerja di industri ini,” kata Nicho.

Nicho mengatakan, isi Perpres 49/2021 menjelaskan bahwa beberapa ketentuan Perpres 10/2021 diubah, yang salah satunya tentang penanaman modal untuk bidang minuman mengandung alkohol.

“Kami mendukung kebijakan Presiden Jokowi untuk melindungi pengusaha nasional. Pelaku usaha ingin mendapatkan kepastian,” kata Nicho.

6. MUI Apresiasi Jokowi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah 'menutup pintu' bagi penanaman modal atau investasi minuman keras mengandung alkohol (miras/minol).

Kebijakan itu tertuang dalam Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"MUI tentu saja harus memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang secara resmi telah melarang kegiatan penanaman modal atau investasi di bidang minuman keras (miras) lewat peraturan presiden (Perpres) nomor 49 tahun 2021 yang mengubah Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang bidang Usaha Penanaman Modal," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas.

7. Waspada Barang Impor

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengomentari soal investasi miras yang dilarang Presiden Jokowi dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021.

Perpres tersebut mengatur industri minuman keras atau minuman beralkohol sebagai bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal.

Dalam penilaiannya, dia lebih mendukung bila investasi miras dibuka agar roda perekonomian nasional bergerak.

"Kalau tidak ada investasi yang ada hanya pedagang saja. Lalu mereka impor. Sayang sekali karena tidak ada pembangunan pabrik dan truk logistik yang mengangkut. Kalau soal halal haram itu urusan masing-masing, tidak semua orang Indonesia beragama Islam," ujar Agus saat dihubungi Okezone

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya