Guru Honorer Dapat 3 Kali Kesempatan Seleksi PPPK, Ini Alasannya

Dita Angga R, Jurnalis
Senin 14 Juni 2021 14:15 WIB
CPNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan menggelar seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk formasi guru pada tahun ini. Di mana data per 13 Juni 2021 jumlah formasi PPPK guru yang ditetapkan adalah sebanyak 531.076.

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo menyebut terdapat empat peserta yang diperbolehkan seleksi PPPK guru. Di antaranya tenaga honorer K2, guru non-ASN sekolah negeri atau dikenal guru honorer, guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

Baca Juga: Siap Dibuka, Simak Perbedaan Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK

“Seleksi akan terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi akan dilakukan sebanyak tiga kali. Seleksi kompetensi akan menggunakan CAT-UNBK Kemendibudristek. Jadi tidak menggunakan di CAT BKN,” katanya, Senin (14/6/2021).

Ari mengatakan bahwa hanya guru tenaga honorer K2 dan guru non-ASN sekolah negeri yang diperbolehkan mengikuti tiga kali seleksi.

Baca Juga: Seleksi PPPK, Instansi Wajib Umumkan Masa Kontrak Kerja

“Yang boleh mengikuti seleksi pertama hanya guru THK II dan guru non ASN di sekolah negeri. Di seleksi kedua yang boleh mengikuti adalah mereka yang tidak lulus di seleksi kompetensi pertama namun juga ditambah guru swasta dan lulusan PPG. Pada saat seleksi ketiga itu adalah guru yang tidak lulus kompetensi kedua,” paparnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya