Guru Honorer Dapat 3 Kali Kesempatan Seleksi PPPK, Ini Alasannya

Dita Angga R, Jurnalis
Senin 14 Juni 2021 14:15 WIB
CPNS (Foto: Okezone)
Share :

Lebih lanjut Ari menyebut bahwa pada seleksi pertama dan kedua akan berlangsung di sesuai dengan kewenangan di masing-masing instansi. Dimana untuk guru TK, PAUD, SD, dan SMP tetap berada di kabupaten/kota. Sementara guru guru SMA, SMK, SLB itu dilakukan lingkup provinsi tersebut. Jadi belum bisa lintas kewenangan.

“Seleksi pertama dan kedua belum bisa lintas provinsi atau kabupaten/kota. Seleksi ketiga sudah boleh lintas kab/kota dan lintas provinsi. Jadi kita berlakukan secara nasional,” pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya