Perkantoran Zona Merah Wajib Terapkan 75% WFH, Ini Aturannya

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 15 Juni 2021 10:12 WIB
WFH (Foto: Point Geek)
Share :

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi bernomor 13/2021 terkait perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Instruksi diterbitkan menyusul perpanjangan PPKM mikro mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.

Pada instruksi Mendagri tersebut diatur kapasitas pekerja di perkantoran dalam menjalankan kegiatannya. Untuk di zona oranye dan zona kuning diatur pekerja yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 50%. Sementara sisanya bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

“Untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona kuning dan zona oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) sebesar 50%,” demikian bunyi diktum kesembilan huruf a poin 1, Jakarta, Selasa (15/6/2021).

Baca Juga: Perkantoran WFH 75%, Apa Dampaknya ke Perusahaan? 

Sementara itu daerah berzona merah, pemerintah memperketat pembatasan kegiatan perkantoran.

“Untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%,” bunyi diktum kesembilan huruf a poin 2.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya