JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi perdagangan saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) pada hari ini. Suspensi dilakukan BEI setelah perseroan menunda pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk.
Baca Juga: Garuda Indonesia Kembali Tunda Pembayaran Kupon Global Sukuk, Ini Alasannya
Dalam pengumuman resmi yang diterima, Jumat (18/6/2021), BEI menjelaskan bahwa suspensi saham dilakukan setelah Perseroan telah menunda pembayaran Jumlah Pembagian Berkala Sukuk yang telah jatuh tempo pada tanggal 3 Juni 2021 dan telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace period selama 14 hari, sehingga jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2021. Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan.
Baca Juga: Gandeng SKK Migas, Garuda Indonesia Bisa Untung?
"Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Juni 2021, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (18/6/2021).
Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.