JAKARTA - Sistem gaji PNS akan diubah. Dengan perubahan sistem gaji PNS, maka PNS akan mendapatkan gaji yang lebih besar.
Untuk formula gaji akan berubah dari yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan. Sementara untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” ucap Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.
Baca Juga: Gaji Naik, PNS Bakal Semangat Kerja?
Berikut fakta-fakta soal rencana perubahan skema gaji PNS seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (21/6/2021).
1. Penjelasan BKN
Proses perumusan kebijakan gaji PNS merujuk pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa berdasarkan UU tersebut, gaji PNS ditentukan oleh jabatannya. Namun, untuk saat ini, gaji PNS masih berdasarkan pangkat, golongan ruang dan masa kerja.
"Untuk skema gaji ke depan, masih dalam tahap FGD, belum sampai ke regulasi," ujar Paryono kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (15/6/2021).
2. Belum Diimplementasikan
untuk saat ini, wacana perubahan elemen gaji PNS dan besaran kenaikan gajinya masih dalam tahap diskusi lebih lanjut.
"Jadi belum fix," tambahnya.
3. Aturan Gaji PNS
Saat ini besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No.7/1977 tentang Peraturan gaji PNS.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG), gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.