Di Zona Merah, Tempat Wisata hingga Rapat Dilarang Sementara

Dita Angga R, Jurnalis
Senin 21 Juni 2021 12:42 WIB
PPKM Mikro Kembali Diberlakukan, Kegiatan Masyarakat Dibatasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kegiatan masyarakat kembali diperketat untuk menekan perluasan virus corona. Di antaranya dengan membatasi kegiatan rapat, seminar hingga tempat wisata dengan kapasitas 25%.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk melakukan pengetatan dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama dua minggu mendatang. Dimulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Baca Juga: Jam Operasional Mal dan Restoran Diperketat, Tutup Jam 8 Malam!

Salah satu yang diperketat adalah kegiatan di area publik ini fasilitas umum, taman umum, tempat wisata dan area publik. Di mana jika berada di zona merah maka ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sementara di zona lainnya dibatasi maksimal 25% dari kapasitas dari yang sebelumnya maksimal 50%.

“Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25%, dengan pengaturan dari Pemda. dan ini dengan beberapa protokol kesehatan yang lebih ketat,” katanya, Senin (21/6/2021).

Baca Juga: Mulai Besok hingga 5 Juli 2021, Kapasitas Mal Dibatasi Cuma 25%

Selain itu Airlangga juga mengatakan bahwa kegiatan rapat, seminar, pertemuan di zona merah dilarang dilakukan secara luring atau ditutup sampai dengan kondisi aman.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya