Izin Ivermectin Bukan Obat Covid-19, Begini Kata Staf Erick Thohir

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Selasa 22 Juni 2021 14:58 WIB
Ivermectin Bukan Obat untuk Covid-19. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian BUMN menegaskan bahwa izin edar obat Ivermectin bukan untuk Covid-19. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin Ivermectin untuk untuk anti parasit.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut, ada kesalahan informasi yang disampaikan beberapa pihak mengenai Ivermectin. Sebelumnya disebutkan bahwa Ivermectin bisa digunakan bagi penyembuhan Covid-19 ramai diberitakan awak media.

Baca Juga: Ivermectin Obat Keras, Erick Thohir: Jangan Konsumsi Tanpa Resep Dokter

"Yang pasti Pak Erick (Menteri BUMN) tidak pernah berbicara bahwa Ivermectin itu sudah mendapatkan izin dari BPOM untuk obat corona. Justru beliau mengatakan bahwa BPOM memberikan izin edar untuk Ivermectin itu untuk anti parasit," ujar Arya kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga: Erick Thohir Perbanyak Ivermectin Obat Covid-19, Moeldoko: Langkah Tepat

Dia menjelaskan, ivermectin digunakan untuk terapi pasien Covid-19. Obat tersebut sudah digunakan di India dan penggunaanya harus berdasarkan resep atau rekomendasi dokter.

Di Indonesia, sejumlah dokter sudah mengguna ivermectin untuk proses terapi. Hal itu berdasarkan studi kesehatan yang dibukukan dalam jurnal ilmiah mengenai pemakaian ivermectin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya