OJK menekankan penawaran pinjol melalui sms/wa adalah ilegal karena itu mari pahami 5 hal ini:
1. Pinjaman Online (Pinjol) legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.
2. Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran Pinjol ilegal.
3. Jangan tergiur dengan penawaran Pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.
4. Jika menerima SMS/WA penawaran Pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut.
5. Selalu cek legalitas Pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.
(Dani Jumadil Akhir)