JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tak mengizinkan pelaksanaan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang sedianya digelar di Balai Sidang Jakarta Convention Centre, Jumat (25/6/2021). Alasan utamanya, karena kasus Covid-19 di DKI Jakarta sedang melonjak.
Konfirmasi tak ada izin itu dikeluarkan Pemprov DKI melalui surat bernomor 613/-1.777, tertanggal 22 Juni 2021 yang ditandatangani Sekda DKI Jakarta yang juga Ketua Harian Satgas Covid-19 DKI Jakarta, Marullah Matali. Surat ini merupakan balasan atas permohonan izin yang disampaikan Ketua Organizing Committee (OC) Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kadin Indonesia, Nita Yudi, tertanggal 18 Juni 2021.
Baca Juga: Kadin Yakin Indonesia Bisa Kalahkan Pandemi Covid-19
“Dengan ini disampaikan bahwa saat ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di Provinsi DKI Jakarta. Dan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, dan pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19, permohonan Saudari belum dapat disetujui,” demikian isi surat tersebut, Rabu (23/6/2021).
Dengan melonjaknya kasus Covid-19, Pemprov DKI melakukan pengetatan aktivitas masyarakat. Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021. Dalam Kepgub itu, Anies menetapkan, seluruh perkantoran di Jakarta harus menerapkan work from home (WFH) 75%.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Kadin Daerah Usulkan Penundaan Munas Kadin di Kendari
Ketua OC Munas VIII Kadin Indonesia, Nita Yudi, sudah menerima surat balasan dari Pemprov DKI tadi. "Konvensi ALB tidak dapat izin dari Pemprov DKI Jakarta,” ucapnya.