JAKARTA - Mantan Menteri BUMN Tanri Abeng menyusun buku perihal langkah privatisasi dan initial public offering (IPO) perusahaan negara. Secara garis besar, isi buku menjelaskan 11 langkah IPO dan 20 langkah private placement.
Namun begitu, Tanri enggan menjelaskan lebih jauh langkah yang dinilai strategis untuk membawa saham BUMN melantai ke pasar modal atau dikapitalisasi pihak swasta.
Buku tersebut pun menanggapi proses privatisasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Di mana, beleid tersebut mencatat privatisasi dilakukan dengan prinsip transparansi dan pertimbangan aspek lainnya.
Baca Juga: Pak Erick Thohir, Eks Pilot Merpati Minta Pesangon
"Sebaiknya digunakan sistem privatisasi yang menggunakan 11 step untuk IPO dan 20 step untuk private placement. Terus terang saja, di buku ini saya sudah membuat sistem privatisasi yang langkah-langkahnya itu ada dua, ada IPO ada penjualan strategi," ujar dia, Jumat (25/6/2021).
Dalam pembahasan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN antara Panja DPR, Tanri menyebut, strategi IPO dan privatisasi yang menjadi rekomendasinya akan membantu pencegahan penyalahgunaan kewenangan di internal perusahaan.
Baca Juga: RUU BUMN, Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris Jadi Sorotan
Dengan begitu, dia menyarankan kepada panja agar buku tersebut menjadi referensi atau rujukan pembahasan naskah akademik RUU BUMN.
"Kalau IPO ada 11 langkah, kalau strategi ada 20. Kalau ini diikuti akan sangat membantu pencegahan penyalahgunaan kewenangan. Jadi ini sudah ada, kalau bisa pakai ini saja gitu," katanya.
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) itu juga menyangga restrukturisasi sebagai dasar privatisasi perusahaan pelat merah. Merujuk pada Pasal 89 UU Nomor 19 Tahun 2003 bajwa persero yang akan diprivatisasi harus dilakukan restrukturisasi.