JAKARTA - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), masih menunda pembayaran atau hak normatif dari 1.233 karyawan. Adapun jumlahnya mencapai 30%.
Ketua Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM), Capt Anthony Ajawaila menyebut, sejak 1 Februari 2014, Merpati Nusantara diberhentikan beroperasi oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, disaat yang sama, menyebabkan penundaan hak-hak normatif 1433 karyawan perusahaan
"Untuk diketahui pada 1 Februari 2014, PT Merpati Nusantara berhenti beroperasi dan menyebabkan adanya penundaan hak-hak normatif 1433 karyawan," ujar Anthony dalam konferensi pers, Rabu (23/6/2021).
Pada 22 Februari 2016, perusahaan mengeluarkan Surat Pengakuan Utang atau SPU dengan memberikan sebagian hak normatif kepada karyawan kurang lebih sebesar 30 persen dengan dijanjikan penyelesaiannya hingga Desember 2018.
(Dani Jumadil Akhir)