Tanri menilai, langkah itu tidak perlu dilakukan. Alasannya, karena ada penjualan saham perusahaan yang bersifat lanjutan, misalnya PT Semen Gresik menjual 10 persen sahamnya, dalam rentan waktu tertentu penjualan kembali dilakukan manajemen.
"Karena itu tidak perlu restrukturisasi lagi, jadi ini jangan, apa yang mau direstrukturisasi kalau hanya mau menjual beberapa persen lagi daripada saham yang sudah ada di publik (IPO)," tutur dia.
Proses privatisasi dan perseroan negara memang menjadi satu dari sekian banyak tema yang dibahas panitia kerja. Tanri menegaskan, pengertian privatisasi adalah melepaskan kontrol pemerintah sampai kepemilikan saham pemerintah di bawah 50%.
(Feby Novalius)