Gandeng Kemenhub, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Jaminan Sosial ke Transportasi Online

, Jurnalis
Jum'at 25 Juni 2021 17:10 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Perluas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menjalin koordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02/2021 dalam mengoptimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya siap bekerjasama dengan Kemenhub untuk mendorong implementasi Inpres 02/2021. Anggoro mengusulkan dukungan dari Kemenhub berupa edaran kepada perusahaan transportasi online dan transportasi darat serta sosialisasi perihal jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Dinas Perhubungan di 34 provinsi.

Bahkan, manajemen mengusulkan kepastian perlindungan bagi Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) di jajaran Kemenhub.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Catat Iuran Peserta Capai Rp73,26 Triliun di 2020

"Koordinasi ini sekaligus mencetuskan komitmen Kemenhub dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ruang lingkup transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di bawah Kemenhub dan integrasi data," ujar Anggoro dalam keterangan pers, Jumat (25/6/2021).

Integrasi data ini dilakukan agar kedua belah pihak dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Berdasarkan data yang disampaikan pihak Kemenhub, terdapat setidaknya 24 ribu lebih PPNPN di jajaran Kemenhub, namun belum ada otomatisasi terkait pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaannya.

Baca Juga: Percepat BLT Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Menaker Minta Data BPJS Dipercepat

Lebih lanjut, kata Anggoro, pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberikan rasa aman, dan menjamin kesejahteraan pekerja.

"Apalagi kalau kita lihat, Kemenhub membawahi berbagai jenis usaha transportasi, yang bisa dibilang memiliki risiko kerja yang cukup tinggi. Mengharuskan pelaku usaha untuk memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan adalah solusi untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja dan kepastian masa depan yang sejahtera,” tutur Anggoro.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya