5 Fakta Mengejutkan Sekolah Bakal Kena Pajak

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 27 Juni 2021 04:27 WIB
Pajak (Foto: Shutterstock)
Share :

4. Ada Beberapa Jasa Lain yang Juga Akan Dikenai Pajak

Ada kelompok jasa lain yang akan dikenakan PPN. Yaitu, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.

Kemudian, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa penyediaan telepon umum menggunakan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

5. Hanya Tersisa Enam Jenis Jasa Bebas PPN dari Sebelumnya 17 Jenis

Dengan dikeluarkannya 11 jenis jasa dari kategori bebas PPN oleh pemerintah, nantinya akan tersisa enam jenis jasa bebas PPN dari yang sebelumnya berjumlah 17 jenis jasa.

Sementara itu, untuk kategori jasa bebas PPN yang tercantum dalam RUU KUP, meliputi jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya