JAKARTA - Satgas Waspada Investasi mengungkapkan bahwa penyebab pinjaman online (pinjol) ilegal sulit diberantas.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan penyebaran pinjol ilegal masih sulit dilacak. Pasalnya server yang digunakan biasanya berada di luar negeri.
"Kenapa sulit pemberantasan fintech lending ilegal, ini dari data Kominfo bahwa kebanyakan servernya tidak di Indonesia. Server di Indonesia hanya 22%, kebanyakan 44% tidak diketahui karena penawaran bisa melalui media sosial, SMS, atau pribadi. Kemudian di luar negeri di Amerika Serikat, Singapura, China, dan lain-lain," ujar Tongam dalam video virtual, Rabu (30/1/2021).
Baca Juga: Waspada! Modus Baru Pinjol Ilegal, Tiba-Tiba Dapat Transfer
Lanjutnya, dari sisi pelaku pinjol ilegal sangat mudah memberikan penawaran melalui media sosial lewat perkembangn teknologi. Sedangkan, dari sisi peminjam, angka literasi keuangan masyarakat mengenai produk keuangan masih rendah.
Baca Juga: Ada Modus Baru Pinjaman Online, Tolong Perhatikan Ya!
"Perilaku masyarakat peminjam mereka tidak melakukan pengecekan legalitas dari pinjaman online yang diakses oleh mereka," bebernya.