PPKM Darurat, Gelombang PHK Menghantui Pekerja Mal

Hafid Fuad, Jurnalis
Kamis 01 Juli 2021 14:25 WIB
Karyawan di PHK (Foto: Shutterstock)
Share :

Sementara itu aturan PPKM Darurat akan mengatur untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari harus dibatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kemudian juga harus dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

Berikutnya kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan harus ditutup. Sementara Restoran dan Rumah Makan hanya boleh menerima delivery/take away.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya