PPKM Darurat, Gelombang PHK Menghantui Pekerja Mal

Hafid Fuad, Jurnalis
Kamis 01 Juli 2021 14:25 WIB
Karyawan di PHK (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah resmi menjalankan PPKM Darurat alias pengetatan mobilitas di Jawa Bali mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Karena itu Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonsus Widjaja menilai kalau pelaku industri ritel akan merasakan dampak kegiatan ekonomi kembali terganggu atau bahkan terhenti. Maka dampaknya yang terjadi kembali pekerja dirumahkan.

Baca juga:  PPKM Darurat Berlaku 3 Juli, Begini Aturan Operasional Transportasi Umum Termasuk Pesawat

"Sementara kalau ternyata nantinya berkepanjangan maka tentu yang akan kembali terjadi adalah gelombang PHK," ujar Alphonsus saat dihubungi Okezone di Jakarta (1/7/2021).

PPKM Darurat ini, kata Jokowi, akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Baca Juga:Mal Ditutup Imbas PPKM Darurat, Peritel Bisa Jualan Online

Salah satu yang diatur terkait dengan operasional pasar dan mall yang ternyata mesti ditutup di durasi waktu penetapan PPKM Darurat ini.

"Pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan ditutup," bunyi aturan tersebut.

Sementara itu aturan PPKM Darurat akan mengatur untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari harus dibatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kemudian juga harus dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

Berikutnya kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan harus ditutup. Sementara Restoran dan Rumah Makan hanya boleh menerima delivery/take away.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya